Sistem Ekonomi Islam
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Krisis moneter melanda di mana-mana, tak terkecuali di
negeri kita tercinta ini. Para ekonom dunia sibuk mencari sebab-sebabnya dan
berusaha sekuat tenaga untuk memulihkan perekonomian di negaranya masing-masing.
Krisis ekonomi telah menimbulkan banyak kerugian, meningkatnya pengangguran,
meningkatnya tindak kejahatan dan sebagainya.
Sistem ekonomi kapitalis dengan sistem bunganya diduga
sebagai penyebab terjadinya krisis. Sistem ekonomi Islam mulai dilirik sebagai
suatu pilihan alternatif, dan diharapkan mampu menjawab tantangan dunia di masa
yang akan datang.
Al-Qur'an telah memberikan beberapa contoh tegas mengenai
masalah-masalah ekonomi yang menekankan bahwa ekonomi adalah salah satu bidang
perhatian Islam. "(Ingatlah) ketika Syu'aib berkata kepada mereka
(penduduk Aikah): 'Mengapa kamu tidak bertaqwa?' Sesungguhnya aku adalah
seorang rasul yang telah mendapatkan kepercayaan untukmu. Karena itu
bertaqwalah kepada Allah dan ta'atilah aku. Aku sama sekali tidak menuntut upah
darimu untuk ajakan ini, upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan Penguasa seluruh
alam. Tepatilah ketika kamu menakar dan jangan sampai kamu menjadi orang-orang
yang merugi. Timbanglah dengan timbangan yang tepat. Jangan kamu rugikan
hak-hak orang (lain) dan janganlah berbuat jahat dan menimbulkan kerusakan di
muka bumi." (Qs.26:177-183)
B.
Manfaat Penulisan
- Mahasiswa dapat memahami kaidah-kaidah dalam sistem ekonomi islam dan tata cara penerapannya.
- Mahasiswa dapat membandingkan perbedaan antara sistem ekonomi islam dengan sistem ekonomi lainnya.
C.
Rumusan Masalah
- Apakah yang dimaksud dengan sistem ekonomi Islam?
- Bagaimanakah konsep ekonomi dalam Islam?
- Apa sajakah dasar-dasar ekonomi Islam?
- Apakah perbedaan antara sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi lainnya?
- Bagaimana sistem ekonomi Islam mengatasi masalah krisis ekonomi yang melanda dunia saat ini?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem
Ekonomi Islam
Ilmu
ekonomi lahir sebagai sebuah disiplin ilmiah seiring dengan berjalannya
aktifitas produksi dan konsumsi. Ekonomi merupakan aktifitas manusia untuk
memenuhi kebutuhannya, sehingga kemudian timbul motif ekonomi, yaitu keinginan
seseorang untuk memenuhi kebutuhannya itu.
Prinsip ekonomi adalah langkah yang dilakukan manusia dalam
memenuhi kebutuhannya dengan pengorbanan tertentu, untuk memperoleh hasil yang
maksimal. Sistem ekonomi yang digunakan diberbagai negara ada berbagai macam,
di antaranya:
Sistem Ekonomi Kapitalis
Prinsip
ekonomi kapitalis adalah:
-
Kebebasan memiliki harta secara persendirian.
-
Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas.
-
Ketidaksamaan ekonomi.
Sistem Ekonomi Komunis
Prinsip
ekonomi komunis adalah:
-
Hak milik atas alat-alat produksi oleh negara.
-
Proses ekonomi berjalan atas dasar rencana yang telah dibuat.
-
Perencanaan ekonomi sebagai rencana / dalam proses ekonomi yang harus dilalui.
Sistem Ekonomi Sosialis
Prinsip
ekonomi sosialis adalah:
- Hak milik atas alat-alat produksi oleh koperasi-koperasi serikat pekerja, badan hukum dan masyarakat yang lain. Pemerintah menguasai alat-alat produk yang vital.
- Proses ekonomi berjalan atas dasar mekanisme pasar.
- Perencanaan ekonomi sebagai pengaruh dan pendorong dengan usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan masyarakat.
Sistem Ekonomi Islam
Sistem
ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang
lain, dimana dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah
dalam setiap kegiatannya.
Prinsip
ekonomi Islam adalah:
- Kebebasan individu.
- Hak terhadap harta.
- Kesamaan sosial.
- Keselamatan sosial.
- Larangan menumpuk kekayaan.
- Larangan terhadap institusi anti-sosial.
- Kebajikan individu dalam masyarakat.
B.
Konsep Ekonomi Islam
Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan
yang ekstrim (kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan
di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam
tergantung kepada sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara
keperluan kebendaan dan keperluan rohani/etika yang diperlukan manusia. Sumber
pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur'an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:
- Qs.al-Ahzab:72 (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah).
- Qs.Hud:61 (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi).
- Qs.al-Baqarah:30 (Tentang kedudukan terhormat sebagai khalifah Allah di bumi).
Hal-hal yang tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad.
C.Dasar-dasar
Ekonomi Islam
Ajaran
Islam memberikan petunjuk dasar berkenaan dengan masalah ekonomi tersebut.
Diantaranya:
1. Barang dan jasa
Barang dan jasa yang diproduksi
dalam ekonomi islam didasarkan kepada kaidah pokok dalam muamalah. Yaitu: apa
saja dibolehkan, kecuali yang dilarang. Ini berarti bahwa barang dan jasa yang
diproduksi hendaknya barang dan jasa yang halal, bukan yang diharamkan.
Adapun
jenis-jenis barang yang haram diperjual belikan diantaranya:
- Menjual atau membeli anjing kecuali anjing pemburu.
- Bangkai, darah, daging babi dan daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
- Khamar dan sejenisnya.
2. Perhatian kepada karyawan
Hubungan antara
pengusaha dan karyawan diatur dalam tata hubungan berdasarkan atas penghargaan
terhadap derajat manusia sebagai makhluk allah yang mulia, Karena itu eturan
ketenagakerjaan senantiasa diatur dalm hubungan yang sehat dan saling
menghargai.
Tenaga kerja ditempatkan bukan hanya sebagai batas alat produksi,
tetapi ditempatkan dan dihargai sebagai manusia, karena itu, sistem pengupahan
ditata secara adil berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang dimilikinya
sehingga para pekerja dapat merencanakan dengan jelas dan memacu mereka bekerja
untuk mengejar prestasi kerjanya.
Dalam hal pengupahan ini hak-hak pekerja diperhatikan dengan
sungguh-sungguh oleh pengusaha, bahkan hak mereka dapat diberikan tanpa
ditunda-tunda. Pemberian hak yang wajar dan manusiawi kepada pegawai akan
berdampak terhadap produktivitas kerja mereka, sebaliknya pengabaian terhadap
hak-hak pekerja melahirkan inevesiensi yang dapat merugikan perusahaan seperti
pemogokan dan sebagainya.
Demikian pula dalam hal kewajiban para pekerja, islam mengajarkan untuk
melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab
terhadap kelancaran dan kemajuan perusahaannya, karena kewajiban bekerja bukan
hanya kebutuhan memenuhi kebutuhan material saja, melainkan juga tugas hidup
sebagai manusia, sekaligus tugas pengabdian (Ibadah) kepada Allah.
3. Sistem distribusi
Distribusi barang dan jasa menurut ajaran islam hendaknya
didasrkan kepada kelancaran untuk segera sampai ketangan konsumen serta tidak
ada dirugikan karena itu aspek kedailan dalam pendistribusian barang dan jasa
sangat ditekankan. Upaya-upaya yang dapat merugikan konsumen terutama yang
dapat mempermainkan harga akibat distribusi yang tidak lancar harus dijauhkan.
Monopoli dan oligopoly dalam
ekonomi tidak sesuai dengan ajaranm islam, sebab monopoli akan melahirkan
penguasaan sector ekonomi oleh sebagian masyrakat yang memiliki modal besar
saja dengan demikian dapat terjadi kesenjangan antara pengusaha besar dan
pengusaha kecil. Persaingan, yang tidak sehat dan pada akhirnya merugikan
masyarakat banyak.
Islam mengajarkan keadilan
dan pemerataan ekonomi dan kesempatan berusaha, sehingga setiap orang dapat
memperoleh hasil usaha sebagaimana yang mereka usahakan. Hal ini memerlukan
iklim usaha yang sehat pula melalui peraturan dan mekanisme pasar, yang dapat
menjamin terciptanya keadilan ekonomi.
4. Kepuasan kedua pihak
Jual beli dalam konsep islam didasarkan atas
kesukaan kedua pihak untuk membeli dan menjual sehingga tidak ada perasaan
menyesal setelah peristiwa jual beli berlangsung. Jual beli da;lam keadaan
terpaksa atau dipaksakan oleh salah satu pihak, baik pembeli maupun penjual,
bukanlah cara yang sesuai dengan ajaran islam. Karena itu tidak sah jual beli
dibawah ancaman, ketakutan dan keterpaksaan.
Aspek saling menguntungkan dan saling meridhoi merupakan cirri utama dari
konsep islam, karena itu hal-hal yang menggangu kedua aspek diatas perlu sekali
diperhatikan agar jual beli dapat terhindar dari kekecewaan dan kerugian.
Kemudian landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem
ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
Nilai dasar sistem ekonomi Islam:
1) Hakikat pemilikan adalah
kemanfaatan, bukan penguasaan.
2) Keseimbangan ragam aspek
dalam diri manusia.
3) Keadilan antar sesama
manusia.
Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
1) Kewajiban zakat.
2) Larangan riba.
3) Kerjasama ekonomi.
4) Jaminan sosial.
5) Peranan negara.
Nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
1) Sistem ekonomi Islam
bersifat terikat oleh nilai.
2) Sistem ekonomi Islam
bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung
terus-menerus.
Nilai normatif sistem ekonomi Islam:
1) Landasan aqidah.
2) Landasan akhlaq.
3) Landasan syari'ah.
4) Al-Qur'anul Karim.
5) Ijtihad (Ra'yu),
meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.
D.
Larangan-Larangan dalam Perdagangan Menurut Islam
Adapun
larangan-larangan dalam perdagangan menurut Islam adalah:
1. Menyembunyikan kecacatan
barang
Menyembunyikan cacat barang merupakan kecurangan yang tidak
boleh dilakukan. Nabi bersabda: “Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim
yang lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjualkepada saudaranya barang
cacat kecuali ia jelaskan.”
2. Sumpah dalam jual beli
Dalam jual beli hendaklah menghindarkan dari sumpah yang
dimaksudkan untuk membuat pembeli tertarik atau mempercayai da membeli barang
yang hendak dijual. Karena sumpah dapat menghilangkan berkah Allah Swt. Sabda
Nabi: “Jauhilah banyak sumpah dalam berjual beli, karena ia akan melariskan
dagangan kemudian dilenyapkan keberkahannya.”
3. Bersaing secara tidak sehat
4. Spekulasi
E.
Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain
Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi
yang lain adalah:
a.
Asumsi dasar / norma pokok maupun aturan main dalam proses ataupun interaksi
kegiatan ekonomi yang diberlakukan. Dalam sistem ekonomi Islam asumsi dasarnya
adalah syari'ah Islam, diberlakukan secara menyeluruh baik terhadap individu,
keluarga, kelompok masyarakat, usahawan maupun penguasa/pemerintah dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk keperluan jasmaniah maupun rohaniah.
b.
Prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap
menjaga kelestarian lingkungan alam.
c.
Motif ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan di dunia dan di akhirat selaku
khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas.
Berbicara tentang sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis tidak bisa
dilepaskan dari perbedaan pendapat mengenai halal-haramnya bunga yang oleh
sebagian ulama dianggap sebagai riba yang diharamkan oleh al-Qur'an.
Manfaat uang dalam berbagai fungsi baik sebagai alat
penukar, alat penyimpan kekayaan dan pendukung peralihan dari sistem barter ke
sistem perekonomian uang, oleh para penulis Islam telah diakui, tetapi riba
mereka sepakati sebagai konsep yang harus dihindari dalam perekonomian.
Sistem bunga dalam perbankan (rente stelsel) mulai
diyakini oleh sebagian ahli sebagai faktor yang mengakibatkan semakin buruknya
situasi perekonomian dan sistem bunga sebagai faktor penggerak investasi dan
tabungan dalam perekonomian Indonesia, sudah teruji bukan satu-satunya cara
terbaik mengatasi lemahnya ekonomi rakyat.
Larangan riba dalam Islam bertujuan membina suatu bangunan
ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya,
dan tidak ada keuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada
resiko sama sekali. Karena itu Islam secara tegas menyatakan perang terhadap
riba dan ummat Islam wajib meninggalkannya (Qs.al-Baqarah:278), akan
tetapi Islam menghalalkan mencari keuntungan lewat perniagaan (Qs.83:1-6).
F.
Agenda Penyelesaian Masalah Krisis Ekonomi
Adapun
konsep pelaksanaan kegiatan ekonom Muslim dalam mengatasi krisis (terutama yang
terjadi di Indonesia), secara garis besar dapat digambarkan sebagai berikut:
-
Pendidikan moral/mental mutlak harus ditingkatkan, baik dari tingkat
orang-per-orang, rumah tangga, masyarakat, maupun negara. Dan nuansa moral
inipun harus dapat selalu didengungkan dalam setiap kegiatan baik dalam
berpolitik, berekonomi, berbudaya, dan lain sebagainya.
-
Keadilan yang merata meliputi berbagai bidang, di antaranya: pemerataan
peningkatan sumber daya manusia, pemerataan keadilan dalam pelaksanaan hukum,
dalam arti bahwa setiap pelanggar harus mendapatkan sanksi yang tegas.
-
Adanya transparansi/keterbukaan dalam setiap kegiatan yang menyangkut kehidupan
berbangsa dan bernegara.
-
Melacak sumber yang menyebabkan krisis (tegantung krisis apa).
-
Menerapkan sistem ekonomi Islam dan menghapus praktek pembungaan uang.
BAB III
PENUTUP
Perekonomian sebagai salah satu sendi kehidupan yang penting
bagi manusia, oleh al Qur'an telah diatur sedemikian rupa. Riba secara tegas
telah dilarang karena merupakan salah satu sumber labilitas perekonomian dunia.
Al-Qur'an menggambarkannya sebagai orang yang tidak dapat berdiri tegak
melainkan secara limbung bagai orang yang kemasukan syaithan.
Hal terpenting dari semua itu adalah bahwa kita harus dapat
mengembalikan fungsi asli uang yaitu sebagai alat tukar / jual-beli.
Memperlakukan uang sebagai komoditi dengan cara memungut bunga adalah sebuah
dosa besar, dan orang-orang yang tetap mengambil riba setelah tiba larangan
Allah, diancam akan dimasukkan ke neraka (Qs.al-Baqarah:275). Berdirinya
Bank Muamalat Indonesia merupakan salah satu contoh tantangan untuk membuktikan
suatu pendapat bahwa konsepsi Islam dalam bidang moneter dapat menjadi konsep
alternatif.

0 komentar :
Posting Komentar