MAKALAH ILMU KALAM
Makalah Mengenai Aliran Khawarij dan
Murji'ah
MENGENAL ALIRAN
KHAWARIJ DAN MURJI’AH
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang Masalah
Ketika
peperangan Shiffin antara Sayidina Ali dengan Saidina Muawiyah ra. Pihak
Sayidina Muawiyah hampir kalah lalu mereka mengangkat Mushaf pada ujung tombak
dan menyerukan perhentian peperangan dengan bertahkim. Akibat itu golongan Ali
terbagi menjadi dua golongan yaitu golongan yang setuju dengan tahkim dan
golongan yang tidak setuju dengan tahkim. Mereka yang tidak setuju dengan
tahkim beralasan bahwa orang yang mau berdamai pada ketika pertempuran adalah
orang yang ragu akan pendiriannya, dalam kebenaran peperangan yang
ditegakkannya. Hukum Allah sudah nyata kata mereka, siapa yang melawan khalifah
yang sah harus diperangi. Kaum inilah yang dinamakan kaum Khawarij yaitu kaum
yang keluar yakni keluar dari Sayyidina Muawiyah dan keluar dari Sayyidina Ali.
Kemudian
selain Khawarij, umat islam juga mengenal aliran Murji’ah. Aliran Murji’ah ini
merupakan golongan yang tak sepaham dengan kaum Khawarij dan Syi’ah. Pengertian
Murji’ah sendiri adalah penangguhan vonis hukuman atas perbuatan
seseorang sampai di pengadilan Allah SWT, sehingga seorang muslim sekalipun
berdosa besar dalam kelompok ini tetap diakui sebagai muslim dan mempunyai
harapan untuk bertobat.
Setiap orang
Islam harus mengetahui macam dan bentuk paham Khawarij dan Murji’ah, agar kita
bisa mengambil pelajaran penting yang bisa diambil dari kedua paham tersebut.
Memang kedua golongan ini sudah hilang dibawa arus sejarah, tetapi pahamnya
masih berkeliaran dimana-mana.
2.
Rumusan
Masalah
a. Bagaimana
sejarah kemunculan Khawarij?
b. Bagaimana
pemikiran dan doktrin-doktrin Khawarij?
c. Bagaimana perkembangan
Khawarij?
d. Bagaimana
sejarah kemunculan Murji’ah?
e. Bagaimana
pemikiran dan doktrin-doktrin Murji’ah?
f. Apa saja
sekte-sekte Murji’ah?
g. Perbandingan
antara Khawarij dan Murji’ah.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Aliran Khawarij
a.
Sejarah
Munculnya Khawarij
Khawarij
adalah aliran dalam teologi Islam yang pertama kali muncul. Menurut Ibnu Abi
Bakar Ahmad al-Syahrastani, bahwa yang disebut Khawarij adalah setiap orang
yang keluar dar imam yang hak dan telah disepakati para jama’ah, baik ia keluar
pada masa Khulafaur Rasyidin, atau pada masa tabi’in secara baik-baik. Nama
Khawarij berasal dari kata “kharaja” berarti keluar. Nama itu diberikan
kepada mereka yang keluar dari barisan Ali.
Khawarij
sebagai sebuah aliran telogi adalah kaum yang terdiri dari pengikut Ali bin Abi
Thalib yang meninggalkan barisannya, karena tidak setuju terhadap sikap Ali bin
abi Thalib yang menerima arbitrase sebagai jalan untuk menyelesaikan
persengketaan khalifah dengan Mu’awiyah bin Abi Sufyan.
Keputusan
tahkim (arbitrase), yakni Ali
diturunkan dari jabatannya sebagai khalifah oleh utusannya dan mengangkat
Muawiyah menjadi khalifah pengganti Ali, ini sangat mengecewakan kaum khawarij
sehingga mereka membelot dan mengatakan. Pada saat itu juga orang-orang
khawarij keluar dari pasukan Ali dan langsung menuju Hurura. Dengan arahan
Abdullah al-Kiwa mereka sampai di Harura. Di Harura, kelompok khawarij ini
melanjutkan perlawanan kepada Muawiyah dan juga Ali. Mereka mengangkat seorang
pemimpin bernama Abdullah bin Shahab Ar-Rasyibi.
Adapun yang
dimaksud khawarij dalam terminology ilmu kalam adalah suatu
sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan
barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase
(tahkim), dalam perang Shiffin pada tahun 37/648 M dengan kelompok Muawiyah bin
Abu Sufyan perihal persengketaan khalifah.
Kelompok
Khawarij pada mulanya memandang Ali dan pasukannya berada di pihak yang benar
karena Ali merupakan khalifah sah yang telah di bai’at mayoritas umat Islam,
sementara Muawiyah berada di pihak yang salah karena memberontak khalifah yang
sah.
b.
Doktrin-doktrin pokok Khawarij:
a.
Khalifah
atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat islam.
b.
Khalifah
tidak harus berasal dari keturunan Arab. Setiap orang muslim berhak menjadi
khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
c.
Khalifah
dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan
syari’at Islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh jika zalim.
d.
Khalifah
sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, Utsman) adalah sah, tetapi setelah tahun ketujuh
dari masa kekhalifahannya Utsman ra dianggap telah menyeleweng.
e.
Khalifah Ali
adalah sah tetapi setelah terjadi arbitrase (tahkim), ia dianggap telah
menyeleweng.
f.
Muawiyah dan
Amr bin Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan menjadi
kafir.
g.
Pasukan
perang Jamal yang melawan Ali juga kafir.
h.
Seseorang
yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh. Yang
sangat anarkis (kacau) lagi, mereka menganggap bahwa seorang muslim dapat
menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap
kafir dengan risiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula.
i.
Setiap
muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. Bila tidak mau
bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam dar al-harb (Negara
musuh), dan mereka sendiri dianggap berada dalam dar al-islam (Negara
islam).
j.
Seseorang
harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng.
k.
Wa’ad dan wa’id
(orang baik harus masuk surga, dan yang jahat masuk neraka).
l.
Amar ma’ruf
nahyi munkar.
m.
Memalingkan
ayat-ayat Al-quran yang tampak mutasabihat (samar)
n.
Quran adalah
makhluk.
o.
Manusia
bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.
c.
Perkembangan Khawarij
Perkembangan
khawarij semakin meluas dan terbagi menjadi dua golongan yang pertama bermarkas
di sebuah negeri Bathaih yang menguasai dan mengontrol kaum Khawarij yang
berada di Persia yang dikepalai oleh Nafi bin Azraq dan Qathar bin Faja’ah, dan
golongan yang kedua bermuara di Arab daratan yang menguasai kaum khawarij yang
berada di Yaman, Handharamaut, dan Thaif yang dikepalai oleh Abu Thalif, Najdah
bin ‘Ami, dan abu Fudaika.
Terlepas
dari berapa banyak subsekte pecahan Khawarij, tokoh-tokoh seperti Al-Bagdadi
dan Al-Asfarayani, sepakat bahwa subsekte khawarij yang besar terdiri dari
delapan macam, yaitu:
1.
Al-Muhakkimah
5. Al-Ajaridah
2.
Al-Azriqah
6. As-Saalabiyah
3.
An-Nadjat
7. Al-Abadiyah
4.
Al-Baihasiyah
8. As-Sufriyah
Semua subsekte itu membicarakan
persoalan hukum bagi orang yang berbuat dosa besar, apakah ia masih dianggap
mukmin atau telah menjadi kafir. Tampaknya doktrin teologi ini tetap menjadi
primadona dalam pemikiran mereka, sedangkan doktrin-doktrin lain hanya sebagai
pelengkap saja.
2. Aliran Murji’ah
a.
Sejarah
kemunculan Murji’ah
Nama
Murji’ah diambil dari kata irja atau arja’a yang bermakna penundaan,
penangguhan, dan pengharapan. Kata arja’a mengandung pula arti memberi harapan,
yakni memberi harapan kepada pelaku dosa besar untuk memperoleh pengampunan dan
rahmat Allah. Selain itu, arja’a berarti pula meletakan di belakang atau
mengemudikan, yaitu orang yang mengemudikan amal dari iman. Karena itu,
Murji’ah artinya orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa
yakni Ali dan Muawiyah serta pasukannya masing-masing ke hari kiamat kelak.
Aliran
Murji’ah ini muncul sebagai reaksi atas sikapnya yang tidak mau terlibat dalam
upaya kafir mengkafirkan terhadap orang yang melakukan dosa besar, sebagaimana
hal itu dilakukan oleh aliran khawarij. Mereka menangguhkan penilaian terhadap
orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim itu dihadapan Tuhan. Ada
beberapa teori yang berkembang mengenai asal-usul Murji’ah. Teori pertama
mengatakan bahwa gagasan irja atau arja’a dikembangkan oleh
sebagian sahabat dengan tujuan menjamin persatuan dan kesatuan umat Islam
ketika terjadi pertikaian politik dan juga bertujuan untuk menghindari
sekretarianisme (terikat pada satu aliran saja), baik sebagai kelompok
politik maupun teologis.
Awal mula
timbulnya Murji’ah adalah sebagai akibat dari gejolak dan ketegangan
pertentangan politik yaitu soal khilafah (kekhalifahan) yang kemudian
mengarah ke bidang teologi. Pertentangan politik ini terjadi sejak meninggalnya
Khalifah Usman yang berlanjut sepanjang masa Khalifah Ali dengan puncak
ketegangannya terjadi pada waktu perang Jamal dan perang Shiffin. Setelah
terbunuhnya Khalifah Utsman Ibn Affan, umat islam terbagi menjadi dua golongan
yaitu kelompok Ali dan Muawiyyah. Kelompok Ali lalu terpecah menjadi dua yaitu
Syi’ah dan Khawarij.
Setelah
wafatnya Ali, Muawiyyah mendirikan Dinasti Bani Umayyah (661M). Kaum Khawarij
dan Syi’ah yang saling bermusuhan, mereka sama-sama menentang kekuasaan Bani
Umayyah itu. Syi’ah menganggap bahwa Muawiyyah telah merampas kekuasaan dari
tangan Ali dan keturunannya. Sementara itu, Khawarij tidak mendukung Muawiyyah
karena ia dinilai telah menyimpang dari ajaran islam. Di antara ke tiga
golongan itu terjadi saling mengkafirkan.
Dalam
suasana pertentangan ini, timbul satu golongan baru yaitu Murji’ah yang ingin
bersikap netral, tidak mau turut dalam praktek kafir mengkafirkan yang terjadi
antara golongan yang bertentangan itu. Bagi mereka, sahabat-sahabat yang
bertentangan itu merupakan orang-orang yang dapat dipercayai dan tidak keluar
dari jalan yang benar. Oleh karena itu, mereka tidak mengeluarkan pendapat
tentang siapa yang sebenarnya salah dan memandang lebih baik menunda
penyelesaian persoalan ini ke hari perhitungan di hadapan Tuhan.
Dari
persoalan politik mereka tidak dapat melepaskan diri dari persoalan teologis
yang muncul di zamannya. Waktu itu terjadi perdebatan mengenai hukum orang yang
berdosa besar. Persoalan dosa besar yang ditimbulkan kaum Khawarij mau tidak
mau menjadi bahan perhatian dan pembahasan bagi mereka. Terhadap orang yang
berbuat dosa besar, kaum Khawarij menjatuhkan hukum kafir sedangkan kaum
Murji’ah menjatuhkan hukum mukmin. Argumentasi yang mereka ajukan dalam hal ini
bahwa orang islam yang berdosa besar itu tetap mengakui bahwa tiada Tuhan
selain Allah dan Nabi Muhammad adalah Rasul-nya. Dengan kata lain, orang yang
mengucapkan kedua kalimat syahadat menjadi dasar utama dari iman.
Aliran
Murji’ah ini berkembang sangat subur pada masa pemerintahan Dinasti bani
Umayyah, karena bersifat netral dan tidak memusuhi pemerintahan yang sah. Dalam
perkembangan berikutnya, lambat laun aliran ini tak mempunyai bentuk lagi,
bahkan beberapa ajarannya diakui oleh aliran kalam berikutnya. Sebagai aliran
yang berdiri sendiri, golongan Murji’ah ekstrim pun sudah hilang dan
tidak bisa ditemui lagi sekarang. Namun ajaran-ajarannya yang masih ekstrim itu
masih didapati pada sebagian umat Islam yang menjalankan ajaran-ajarannya.
b.
Pemikiran dan doktrin-doktrin Murji’ah
1.
Penangguhan
keputusan terhadap Ali dan Muawiyah hingga Allah memutuskannya di akhirat
kelak.
2.
Penangguhan
Ali untuk menduduki rangking keempat dalam peringkat Al-Khalifah
Ar-Rasyidun.
3.
Pemberian
harapan (giving of hope) terhadap orang muslim yang berdosa besar untuk
memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
4.
Doktrin-doktrin
Murji’ah menyerupai pengajaran (madzhab) para skeptis dan empiris dari
kalangan Helenis (Helenis, Helenistik:
Istilah yang dipakai secara tradisional oleh orang Yunani sendiri untuk menyebutkan
nama etnik mereka)
Masih berkaitan dengan doktrin
teologi Murji’ah, Harun Nasution menyebutkan empat ajaran pokoknya, yaitu :
1.
Menunda
hukuman atas Ali, Muawiyah, Amr bin Ash, dan Abu Musa Al-Asy’ary yang terlibat
tahkim dan menyerahkannya kepada Allah di hari kiamat kelak.
2.
Menyerahkan
keputusan kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar.
3.
Meletakkan
(pentingnya) iman daripada amal.
4.
Memberikan
pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat
dari Allah.
Sementara itu, Abdul A’la al-Maududi
menyebut ajaran Murji’ah dalam dua doktrin pokok, yaitu:
1.
Iman adalah
percaya kepada Allah dan Rasul-nya saja. Adapun amal atau perbuatan tidak merupakan
suatu keharusan bagi adanya iman. Berdasarkan hal ini, seseorang tetap dianggap
mukmin walaupun meninggalkan perbuatan yang difardhukan dan melakukan dosa
besar.
2.
Dasar
keselamatan adalah iman semata. Selama masih ada iman di hati, setiap maksiat
tidak dapat mendatangkan madharat ataupun gangguan atas seseorang. Untuk dapat
pengampunan, manusia cukup hanya dengan menjauhkan diri dari syirik dan mati
dalam keadaan aqidah tauhid.
Sebagaimana aliran-aliran lain,
aliran Murji’ah ini juga memiliki banyak sekte turunannya atau bias juga
disebut subsekte. Perpecahan dalam kelompok Murji’ah ini tampaknya dipicu oleh
perbedaan pendapat di kalangan para pendukung Murji’ah sendiri.
Pimpinan dari kaum Murji’ah adalah
Hasan Ibn Bilal al-Muzni, Abu Salat as-Saman, Tsauban, Dirar Ibn Umar. Penyair
mereka yang terkenal pada masa Bani Umayyah adalah Tsabit Ibn Quthanah
yang mengarang sebuah syair tentang I’tiqad dan kepercayaan kaum
Murji’ah.
Secara garis besar, kelompok
Murji’ah terbagi kepada dua golongan yakni golongan moderat dan golongan
ekstrim. Golongan Murji’ah moderat tetap teguh berpegang pada doktrin Murjiah
di atas. Sementara itu, golongan Murji’ah ekstrim memiliki doktrin
masing-masing.
Yang termasuk golongan Murji’ah
ekstrim antara lain:
1. Golongan
al-Jahmiyah yang dipelopori oleh Jahm Ibn Sofwan. Berpendapat bahwa iman adalah
mempercayai Allah SWT, rasul-rasul-Nya, dan segala sesuatu yang datang dari
Allah SWT. Sebaliknya, kafir adalah tidak mempercayai hal-hal tersebut di atas.
Apabila seseorang sudah mempercayai Allah SWT, rasul-rasul-Nya, dan segala
sesuatu yang datang dari Allah SWT, berarti ia mukmin meskipun ia menyatakan
dalam perbuatannya hal-hal yang bertentangan dengan imannya, seperti berbuat
dosa besar, syirik, dan minum minuman keras. Golongan ini juga meyakini
surga dan neraka itu tidak abadi, yang abadi hanya Allah SWT semata.
2. Golongan
al-Salihiyah dengan tokohnya Abu Hasan as-Sahili. Sama dengan pendapat
al-Jahmiyah, golongan ini berkeyakinan bahwa iman adalah semata-mata makrifat
(mengetahui) kepada Allah SWT, sedangkan kufur (kafir) adalah sebaliknya
yakni tidak mengetahui Allah SWT. Iman dan kufur itu tidak bertambah dan tidak
berkurang. Menurut mereka, shalat itu tidak merupakan ibadah kepada Tuhan,
karena yang disebut ibadah itu adalah beriman kepada Tuhan dalam arti
mengetahui Tuhan.
3. Golongan
Yunusiah pengikut Yunus Ibn an-Namiri. Berpendapat bahwa iman adalah totalitas
dari pengetahuan tentang Tuhan, kerendahan hati, dan tidak takabur. Kufur
adalah kebalikan dari itu. Iblis dikatakan kafir bukan karena tidak
percaya kepada Tuhan, melainkan karena ketaburannya. Mereka juga percaya bahwa
perbuatan jahat dan maksiat sama sekali tidak merusak iman.
4. Golongan al-Ubaidiyah
dipelopori oleh Ubaid al-Maktaib. Pendapatnya pada dasarnya sama dengan
golongan al-Yunusiah. Sekte ini berpendapat bahwa jika seseorang meninggal
dunia dalam keadaan beriman, semua dosa dan perbuatan jahatnya tidak akan
merugikannya. Perbuatan jahat, banyak atau sedikit tidak merusak iman.
Sebaliknya, perbuatan baik, banyak atau sedikit tidak akan memperbaiki posisi
orang kafir.
5. Golongan
al-Gailaniyah dipelopori oleh Gailan al-Dimasyaqi. Berpendapat bahwa ima adalah
makrifat (mengetahui) kepada Allah SWT melalui nalar dan menunjukkan
sikap mahabbah (cinta) dan tunduk kepada-Nya.
6. Golongan
al-Saubaniyah dipimpin oleh Abu Sauban. Prinsip ajaranya sama dengan sekte
al-Gailaniyah, namun mereka menambahkan bahwa yang termasuk iman adalah mengetahui
dan mengakui sesuatu yang menurut akal wajib dikerjakan. Dengan demikian, sekte
ini mengakui adanya kewajiban-kewajiban yang dapat diketahui akal sebelum
datangnya syari’at.
7. Golongan
al-Marisiyah dipelopori oleh Bisyar al-Marisi. Berpendapat bahwa iman di
samping meyakini dalam hati bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT dan Muhammad SAW
itu rasul-nya, juga harus diucapkan secara lisan. Jika tidak diyakini dalam
hati dan diucapkan dengan lisan, maka bukan iman namanya. Sementara itu, kufur
merupakan kebalikan dari iman.
8. Golongan
al-Karamiyah dipelopori oleh Muhammad Ibn Karram. Berpendapat bahwa iman adalah
pengakuan secara lisan dan kufur adalah pengingkaran secara lisan. Mukmin dan
kafirnya seseorang dapat diketahui melalui pengakuannya secara lisan.
9. Golongan
al-Khassaniyah. Berpendapat jika seseorang mengatakan, “saya tahu bahwa Tuhan
melarang makan babi, tetapi saya tak tahu apakah babi yang diharamkan itu
adalah kambing ini”, orang yang demikian tetap mukmin dan bukan kafir. Jika
seseorang mengatakan, “saya tahu Tuhan mewajibkan naik haji ke Ka’bah tetapi
saya tak tahu apakah Ka’bah di India atau di tempat lain”, orang demikian juga
tetap mukmin.
Menyikapi ajaran Murji’ah yang
ekstrim itu, menurut Harun Nasution ada bahayanya karena dapat membawa pada moral
latitude, sikap memperlemah ikatan moral masyarakat yang bersifat permissive,
masyarakat yang dapat mentolelir penyimpangan dari norma-norma akhlak yang
berlaku. Karena yang dipentingkan hanyalah iman, norma akhlak bisa dipandang
kurang penting dan diabaikan oleh orang-orang yang menganut faham demikian.
Oleh karena itu, nama Murji’ah pada akhirnya mengandung arti tidak baik dan
tidak disenangi oleh mayoritas umat islam.
BAB III
PENUTUP
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa :
1.
Khawarij
sebagai sebuah aliran telogi adalah kaum yang terdiri dari pengikut Ali bin Abi
Thalib yang meninggalkan barisannya, karena tidak setuju tehadap sikap Ali bin
abi Thalib yang menerima arbitrase sebagai jalan untuk menyelesaikan
persengketaan khalifah dengan Mu’awiyah bin Abi Sufyan.
2.
Perkembangan
khawarij semakin meluas dan terbagi menjadi dua golongan yang pertama bermarkas
di sebuah negeri Bathaih yang menguasai dan mengontrol kaum khawarij yang
berada di Persia yang dikepalai oleh Nafi bin azraq dan Qathar bin Faja’ah, dan
golongan yang kedua bermuara di Arab daratan yang menguasai kaum khawarij yang
berada di Yaman, Handharamaut, dan Thaif yang dikepalai oleh Abu Thalif, Najdah
bin ‘Ami, dan abu Fudaika.
3.
Aliran
Murji’ah ini muncul sebagai reaksi atas sikapnya yang tidak mau terlibat dalam
upaya kafir mengkafirkan terhadap orang yang melakukan dosa besar, sebagaimana
hal itu dilakukan oleh aliran khawarij. Mereka menangguhkan penilaian terhadap
orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim itu. dihadapan Tuhan,
karena hanya Tuhan-lah yang mengetahui keadaan iman seseorang. Demikian pula
orang mukmin yang melakukan dosa besar masih dianggap mukmin dihadapan mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Nata
Abuddin. Ilmu Kalam, Filsafat, dan Tasawuf, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 1998.
Rozak Abdul,
Rosihon Anwar. Ilmu Kalam, Pustaka Setia, Bandung, 2003.
Hamdani,
Maslani, Ratu Suntiah. Ilmu Kalam, Sega Asry, 2011.
Nasution,
Harun, Theology Islam, UI Press, Jakarta, cet.II, 1972, hlm. 11.
Abul A’la
Al-Maudidi, Al-Khalifah wa Al-Mulk, terj. Muhammad Al-baqir, Mizan,
Bandung, 1994, hlm. 279-80

0 komentar :
Posting Komentar